SELAMATKAN PREMIUM, PERTAMINA :
JANGAN ADA YANG MENGAMBIL KEUNTUNGAN.
Oleh : Arguanda Pribadi
Premium
langkah banyak orang yang mengeluh tentang hal ini , bensin menggunakan
Research Octane Number (RON) 88 ini masih dibutuhkan oleh masyarakat indonesia
meskipun cuman negara kita diAsia Tenggara yang memakai bensin jenis Premium
ini, jelas sekali ekonomi masyarakat indonesia beragam itulah faktor yang
membuat sebagian masyarakat indonesia masih menggunakan bensin jenis Premium ,
pasti banyak yang beranggapan kenapa ya premium ditiadakan pemerintah ? kenapa
pertamina perusahaan BUMN tidak memperbanyak Pasokan premium ? inilah pertanyaan
yang ada dibenak kita ketika dampak kelangkaan premium mulai terasa.
Pemerintah
awalnya sudah mengambil langkah dengan mengeluarkan aturan Menteri ESDM Nomor
18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran BBM Tertentu Untuk Pengguna Tertentu. Aturan
ini berisi tentang harga baru untuk premium dan solar dan juga ketentuan orang
yang berhak memakai jenis BBM tersebut.
Untuk
Premium kriteria yang boleh memakai bahan bakar jenis ini diantaranya Usaha
Mikro (Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan bensin
untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat
rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota
yang membidangi usaha mikro). Usaha perikanan (Nelayan kecil dengan
motor tempel). Usaha pertanian (Petani/kelompok tani/Usaha
Pelayanan Jasa Alat (UPJA) mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman
pangan, holtikultura perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare dan peternakan
dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari
lurah/kepala desa/ Kepala SKPD yang membidangi pertanian). Transportasi
(Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang
dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih kecuali
kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM nomor 1 Tentang Pengendalian
Penggunaan BBM). Pelayanan umum (Krematorium dan tempat ibadah
untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat
rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya).
Untuk
bahan bakar jenis Solar yang boleh
memakai bahan bakar jenis ini diantaranya Usaha mikro (Mesin-mesin
perkakas yang motor penggeraknya menggunakan bensin untuk keperluan usaha
mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi usaha mikro). Usaha
perikanan (Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia yang terdaftar
SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan dengan pemakaian paling
banyak 25 kiloliter per bulan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari
pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD provinsi atau kabupaten atau kota yang
membidangi perikanan sesuai dengan kewenangan masing-masing). Usaha
pertanian (Petani/kelompok tani/ Usaha Pelayanan Jasa Alat (UPJA) Mesin
Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura perkebunan
dengan luas maksimal 2 hektare dan peternakan dengan menggunakan mesin
pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/kepala desa/ Kepala
SKPD yang membidangi pertanian). Transportasi (Kendaraan bermotor
perseroang di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor
kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih kecuali kendaraan dinas
yang diatur dalam Permen ESDM nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM). Pelayaanan
umum (Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau
penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota
yang membidanginya, panti asuhan dan panti jompo serta rumah sakit tipe c dan
d). Aturan dasar itu yang menjadi tonggak untuk pemakaian premium dan solar.
Pertamina
sebagai perusahaan minyak dan gas bumi tentunya membuat produk sendiri sebagai
penghasilan perusahaan sendiri agar subsidi dari pemerintah tidak terlalu
banyak. Ada dua jenis BBM Subsidi dan Non – Subsidi, BBM subsidi adalah Bantuan
keuangan yang disubsidikan pemerintah untuk membantu proses pemodalan
perusahaan. Sedangkan BBM Non – Subsidi adalah keuangan yang dihasilkan
perusahaan sendiri kemudian dikelola menjadi produk sendiri. BBM Subsidi ( Solar dan Premium) sedangkan BBM
Non – Subsidi (Pertalite, Pertamax cs, Solardex, dan
Dexlite).
Pada intinya
alasan utama kenapa BBM Subsidi jenis Premium mulai langkah , hal itu
disebabkan karena para pengusaha, para pejabat dan para kontraktor besar masih
menggunakan bahan bakar berjenis subsidi ini, itulah alasan utama pemerintah
tidak menyebarkan premium secara bebas karena kebutuhan pasar. Contoh nyata
ialah Mobil – Mobil Mewah yang seharusnya mesinnya itu memakai PertaMax atau
DexLite demi menghemat keuangan mereka menggunakan Premium BBM Subsidi itulah
kesalahan yang fatal untuk itu Pemerintah dan Pertamina tidak mau mengambil
resiko karena BBM Subsidi salah target untuk penggunanya yang nantinya akan
menyebabkan kerugian negara dan akan menguntungkan Perusahaan serta para
Pengusaha Besar. Tetapi jangan khawatir di beberapa titik masih adakok SPBU
yang ada Stok Premium misalnya di SPBU sebelah yuki Simpang Raya Kota Medan
masih menyediakan Stok buat temen – temen yang kendaraannya masih menggunakan
BBM jenis ini. Mulai dari pagi pukul 07.00 – 10.00 beroperasi pengisian bahan
bakar Premium.
GUNAKANLAH
BBM SESUAI JENIS KENDARAAN DAN KANTONG ANDA.
ajarin buat blog dong
ReplyDeleteajarin buat blog
ReplyDeleteKerenn bg
ReplyDelete