SELAMATKAN PREMIUM, PERTAMINA : JANGAN ADA YANG MENGAMBIL KEUNTUNGAN.
Oleh : Arguanda Pribadi

Premium langkah banyak orang yang mengeluh tentang hal ini , bensin menggunakan Research Octane Number (RON) 88 ini masih dibutuhkan oleh masyarakat indonesia meskipun cuman negara kita diAsia Tenggara yang memakai bensin jenis Premium ini, jelas sekali ekonomi masyarakat indonesia beragam itulah faktor yang membuat sebagian masyarakat indonesia masih menggunakan bensin jenis Premium , pasti banyak yang beranggapan kenapa ya premium ditiadakan pemerintah ? kenapa pertamina perusahaan BUMN tidak memperbanyak Pasokan premium ? inilah pertanyaan yang ada dibenak kita ketika dampak kelangkaan premium mulai terasa. 

Pemerintah awalnya sudah mengambil langkah dengan mengeluarkan aturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran BBM Tertentu Untuk Pengguna Tertentu. Aturan ini berisi tentang harga baru untuk premium dan solar dan juga ketentuan orang yang berhak memakai jenis BBM tersebut. 

Untuk Premium kriteria yang boleh memakai bahan bakar jenis ini diantaranya Usaha Mikro (Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan bensin untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota yang membidangi usaha mikro). Usaha perikanan (Nelayan kecil dengan motor tempel). Usaha pertanian (Petani/kelompok tani/Usaha Pelayanan Jasa Alat (UPJA) mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari  lurah/kepala desa/ Kepala SKPD  yang membidangi pertanian). Transportasi (Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM). Pelayanan umum (Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya). 

Untuk bahan bakar jenis Solar yang  boleh memakai bahan bakar jenis ini diantaranya Usaha mikro (Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan bensin untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi usaha mikro). Usaha perikanan (Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia yang terdaftar SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan dengan pemakaian paling banyak 25 kiloliter per bulan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD provinsi atau kabupaten atau kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangan masing-masing). Usaha pertanian (Petani/kelompok tani/ Usaha Pelayanan Jasa Alat (UPJA) Mesin Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/kepala desa/ Kepala SKPD  yang membidangi pertanian). Transportasi (Kendaraan bermotor perseroang di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM). Pelayaanan umum (Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidanginya, panti asuhan dan panti jompo serta rumah sakit tipe c dan d). Aturan dasar itu yang menjadi tonggak untuk pemakaian premium dan solar.

Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi tentunya membuat produk sendiri sebagai penghasilan perusahaan sendiri agar subsidi dari pemerintah tidak terlalu banyak. Ada dua jenis BBM Subsidi dan Non – Subsidi, BBM subsidi adalah Bantuan keuangan yang disubsidikan pemerintah untuk membantu proses pemodalan perusahaan. Sedangkan BBM Non – Subsidi adalah keuangan yang dihasilkan perusahaan sendiri kemudian dikelola menjadi produk sendiri.  BBM Subsidi ( Solar dan Premium) sedangkan BBM Non – Subsidi (Pertalite, Pertamax cs, Solardex, dan Dexlite). 

Pada intinya alasan utama kenapa BBM Subsidi jenis Premium mulai langkah , hal itu disebabkan karena para pengusaha, para pejabat dan para kontraktor besar masih menggunakan bahan bakar berjenis subsidi ini, itulah alasan utama pemerintah tidak menyebarkan premium secara bebas karena kebutuhan pasar. Contoh nyata ialah Mobil – Mobil Mewah yang seharusnya mesinnya itu memakai PertaMax atau DexLite demi menghemat keuangan mereka menggunakan Premium BBM Subsidi itulah kesalahan yang fatal untuk itu Pemerintah dan Pertamina tidak mau mengambil resiko karena BBM Subsidi salah target untuk penggunanya yang nantinya akan menyebabkan kerugian negara dan akan menguntungkan Perusahaan serta para Pengusaha Besar. Tetapi jangan khawatir di beberapa titik masih adakok SPBU yang ada Stok Premium misalnya di SPBU sebelah yuki Simpang Raya Kota Medan masih menyediakan Stok buat temen – temen yang kendaraannya masih menggunakan BBM jenis ini. Mulai dari pagi pukul 07.00 – 10.00 beroperasi pengisian bahan bakar Premium.
GUNAKANLAH BBM SESUAI JENIS KENDARAAN DAN KANTONG ANDA.





Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog